Sabtu, 23 November 2013

Manusia dan Keadilan


Manusia dan Keadilan

 

Pengertian Keadilan

     Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, seharusnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak pada satu sisi.

     Keadilan merupakan suatu kondisi dimana suatu kebenaran secara moral mengenai suatu hal, baik itu adlah benda maupun orang. Menurut beberapa teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSbrjivC2kzigS8DsdPvqYguKErVtMwFF3hCFAQoPPl_qA6tIQ3

color_and_justice_for_all.jpg

Sedangkan menurut hakikatnya, keadlan adalah dimana kita memperlakukan setiap orang atu pihak lain sesuai dengan haknya. Yang dimiliki hak setiap orang yaitu :
-   Diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabaknya.
-    Yang sama dengan derajatnya
-    Yang sama dengan hak dan kewajibanya, tanpa harus melihat perbedaan antara suku, agama, dan juga keturunannya.

Makna Keadilan :

 Keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran dan tidak memihak dapat dipertanggung jawabkan dan juga merupakan fakta.

Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya sesuai dengan martabaknya tanpa ada pembedaan.

Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut.

a. Aristoteles

Aristoteles membagi keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional.

1) Keadilan komutatif
2) Keadilan distributif
3) Keadilan kodrat alam
4) Keadilan konvensional

 
b Plato

Plato membagi keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural atau keadilan hukum.

1) Keadilan moral
2) Keadilan prosedural atau keadilan hukum
 
c. Keadilan dalam filsafat politik

Dalam filsafat politik, keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu:

1) Keadilan utilitaris
2) Keadilan intuisionis
3) Keadilan sebagai fairness

Keadilan sebagai fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa manusia merupakan yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini, manusia dituntut untuk selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik, dan bermoral. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam penentuan keadilan karena ukuran tergantung pada daya nalar masyarakat dan moral masyarakat.


Contoh Keadilan :

seorang maling sendal di masjid yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling sendal sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara  hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling sendal dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si sendal ?tentu kitabisa menilainya sendiri.



sumber : id.wikipedia.org/keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar