Sabtu, 23 November 2013

Wujud dan Macam - Macam Keadilan Sosial


 WUJUD KEADILAN SOSIAL

 

LIMA WUJUD KEADILAN SOSIAL YANG DIPERINCI DALAM PERBUATAN DAN SIKAP

a)    Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

b)   Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta   menghormati hak-hak orang lain.

c)     Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan

d)   Sikap suka bekerja keras

e)    Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.




 

DELAPAN JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN ASAS KEADILAN SOSIAL 

a)    Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.

b)   Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.

c)     Pemerataan pembagian pendapatan

d)    Pemerataan kesempatan kerja.

e)     Pemerataan kesempatan berusaha.

f)     Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.

g)   Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.

h)   Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

 

 

MACAM – MACAM KEADILAN

a)    Keadilan Legal atau Keadilan Moral : Keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum&masyarakat yang membuat dan menjaga kasatuannya.

b)    Keadilan Distributif : Keadilan akan terlaksana bilaman hal-hal yang sama diperlakukan secara sama&hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.

c)    Keadilan Komutatif : Asas pertalian&ketertiban dalam masyarakat. 

d)    Keadilan Konvensional : Keadilan ini diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diberikan.

e)    Keadilan Perbaikan : keadilan yang diberikan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

Hubungan Antara Keadilan sosial dengan pancasila


Keadilan Sosial

 

      Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.

Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.

Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.

 

Rawls, John. Political Liberalism, The John Dewey Essays in Philosophy, 4. New York: Columbia University Press, 1993.

Quigley, Carroll. The Evolution Of Civilizations: an introduction to historical, Macmillin Company, New York, First edition published 1961; Liberty Fund, Inc., Indianapolis, IN, second edition published 1979

keadilan sosial Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.

Dengan demikian, keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya, untuk kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin.

Mungkin karena menyadari kelemahan tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu mempertimbangkan kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum. Padangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu memakan biaya yang sangat besar.

Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.

Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.

Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.

Apakah Indonesia memerlukan keadilan hukum atau keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu pengadilan dan penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan militer Indonesia diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak terulang lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok yang melakukan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan

 

 

HUBUNGAN ANTARA KEADILAN SOSIAL DENGAN PANCASILA

 

Hubungan antara keadilan sosial dengan pancasila, mempunyai makna yang penting dibandingkan dengan kemakmuran dan juga kesejahteraan. Apabila keadilan sudah ditegakkan, maka kemakmuran hanya masalah waktu, dan sentosa/kesejahteraan pasti akan menyusul. Akan tetapi jika kemakmuran yang didahulukan, maka keadilan belum tentu akan tercapai, bahkan bisa menjadi semakin jauh. Kemakmuran tanpa keadilan adalah kemakmuran semu, yang pada akhirnya akan menjadi suatu keruntuhan. Keadilan harus menjadi syarat dan tolok ukur keberhasilan dari seluruh produk kenegaraan. Sosial di sini bukanlah berarti faham sosialisme, tetapi sosial berarti rakyat banyak. Keadilan sosial di sini berarti suatu hirarki, bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih penting dibandingkan keadilan untuk kelompok tertentu, apalagi individu tertentu. Tentu saja dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip keadilan. Hal di atas juga berlaku untuk kemakmuran, bahwa kemakmuran rakyat banyak harus lebih didahulukan dibandingkan dengan kemakmuran kelompok tertentu, atau individu tertentu.

 

      FUNGSI DASAR NEGARA secara umum : Menjadi dasar bagi bangunan masyarakat yang didirikan oleh suatu bangsa Mengarahkan cita-cita dan tujuan Negara Mencerminkan dasar kepribadian suatu bangsa Menjadi pandangan hidup bangsa.
 FUNGSI PANCASILA:
 1) FUNGSI POKOK :
1. Menjadi Dasar Negara ; Artinya Fundamen/ Landasan berdirinya negara ( Sumber dari segala sumber hukum ).

2. Menjadi Pandangan Hidup ( Way of live ) Bangsa Artinya - Konsep dasar dari kehidupan yang dicita-citakan ( Susunan) - Kristalisasi nilai-nilai yg diyakini kebenarannya ( Isi ) - Mengatasi tantangan dan hambatan utk mewujudkan kehidupan yg lebih baik.( dilihat dari proses )

FUNGSI TAMBAHAN - Pancasila sbg. Perjanjian luhur, Artinya hasil kesepakatan wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi. - Pancasila sbg. Kepribadian bangsa; Artinya ciri khas bangsa Indonesia. - Pancasila sbg. Moralnya pembangunan; Artinya menjadi arah dan pedoman bagi Pemb.nasional. - Pancasila sbg. Sumber segala sumber hukum ; Artinya seluruh peraturan perundang-undangan yang dibuat harus sesuai dengan Pancasila.

PELAKSANAAN PANCASILA

1) Objektif, Seluruh kehidupan Kenegaraan dan Kemasyarakatan, termasuk segala Peraturan Perundang-Undangan dari yg tertinggi sampai yg terendah harus sesuai dengan Pancasila (Kebijakan pemerintah ).

2) Subjektif, Dilaksanakan dlm diri setiap org .Indonesia, baik warga negara, penguasa maupun setiap org yg berhubungan dgn Indonesia Catatan : Pelaksanaan ini penting, krn bagaimanapun baiknya suatu peraturan apabila pelaksanaannya tidak sesuai dgn peraturan itu dgn baik tentu hasilnya tdk sesuai dgn yg diharapkan. “ Man behind the gun “, artinya Betapa pentingnya peranan manusia”.

GERAKAN REFORMASI
1. Gerakan reformasi penting utk tujuan tertentu;

2. Gerakan reformasi tdk boleh membentur sendi-sendi fundamental kehidupan negara.

Sumber :



Manusia dan Keadilan


Manusia dan Keadilan

 

Pengertian Keadilan

     Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, seharusnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak pada satu sisi.

     Keadilan merupakan suatu kondisi dimana suatu kebenaran secara moral mengenai suatu hal, baik itu adlah benda maupun orang. Menurut beberapa teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSbrjivC2kzigS8DsdPvqYguKErVtMwFF3hCFAQoPPl_qA6tIQ3

color_and_justice_for_all.jpg

Sedangkan menurut hakikatnya, keadlan adalah dimana kita memperlakukan setiap orang atu pihak lain sesuai dengan haknya. Yang dimiliki hak setiap orang yaitu :
-   Diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabaknya.
-    Yang sama dengan derajatnya
-    Yang sama dengan hak dan kewajibanya, tanpa harus melihat perbedaan antara suku, agama, dan juga keturunannya.

Makna Keadilan :

 Keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran dan tidak memihak dapat dipertanggung jawabkan dan juga merupakan fakta.

Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya sesuai dengan martabaknya tanpa ada pembedaan.

Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut.

a. Aristoteles

Aristoteles membagi keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional.

1) Keadilan komutatif
2) Keadilan distributif
3) Keadilan kodrat alam
4) Keadilan konvensional

 
b Plato

Plato membagi keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural atau keadilan hukum.

1) Keadilan moral
2) Keadilan prosedural atau keadilan hukum
 
c. Keadilan dalam filsafat politik

Dalam filsafat politik, keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu:

1) Keadilan utilitaris
2) Keadilan intuisionis
3) Keadilan sebagai fairness

Keadilan sebagai fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa manusia merupakan yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini, manusia dituntut untuk selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik, dan bermoral. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam penentuan keadilan karena ukuran tergantung pada daya nalar masyarakat dan moral masyarakat.


Contoh Keadilan :

seorang maling sendal di masjid yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling sendal sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara  hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling sendal dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si sendal ?tentu kitabisa menilainya sendiri.



sumber : id.wikipedia.org/keadilan

My Profile


Haloo...
Namaku Vania biasa dipanggil Ve oleh teman – teman kampusku. Aku Kuliah di Universitas Gunadarma, jurusan Psikologi angkatan 2013. Dulu Sekolah Di SMA 45 Jakarta.
Aku kelahiran Jakarta dan tinggal di Jakarta juga. Anak tunggal.
Aku mempunyai hobi yang jarang disenangi oleh kaum wanita, yaitu hobi bermotor. Aku sangat suka automotif terutama motor. Selain itu aku juga hobi bermain gitar dan juga melukis.
Menurut teman - temanku aku orangnya cuek, tomboy, keras kepala, dan juga bawel.. tapi dibalik itu semua aku orangnya easy going, gampang beradaptasi, dan berani menerima tantangan.
Inilah tentangku. Kini, silahkan lihat Blog ku :)